Kamis, 11 Maret 2010

Ada Sungai di dasar laut

Allah Maha Besar, Allah Maha Benar apa yang tertulis sejak 14 abad yang lalu kini terbukti dengan jelas. Allah menciptakan Sungai dalam Laut

“Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53)

KOMPETENSI GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu tolok ukur bagi kehidupan suatu bangsa. Bangsa atau Negara ini dapat dikatan maju, berkembang, atau terkebelakang dapat dilihat dari sejauh mana rankyatnya ataupun masyarakatnya menguasai ilmu pengetahuan. Masyarakat dapat mengenyam pendidikan dengan baik, jika lembaga pendidikannya dapat terjangkau dengan mudah, murah, dan berkualitas.

Dewasa ini pendidikan di Negara ini masih dirasakan belum mampu berpihak kepada masyarakat secara keseluruhan, pendidikan masih dirasakan sangat mahal, sehingga sulit rasanya menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang maju khususnya dalam hal ilmu pengetahuan. Reformasi dalam bidang pendidikan merupakan salah satu jawaban atas tuntutan perkembangan zaman. Reformasi pendidikan ini adalah upaya untuk memenuhi tuntutan pengembangan manusia Indonesia menjadi manusia yang lebih siap menghadapi perubahan tersebut.

Untuk itulah, dewasa ini pemerintah mulai memperhatikan kualitas pendidikan di Negara ini, karena betapa ironisnya bangsa ini, karena pada tahun 1970-an Malaysia belajar dengan Indonesia. Namun kini justru mereka telah mampu melebihi kualitas pendidikan dari bangsa ini, dan pada saat ini justru masyarakat Indonesia berbondong-bondong menimba ilmu ke Negara tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah mulai menggeliat untuk berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Negara ini. Pemerintah mulai melakukan berbagai upaya demi meningkatkan kualitas pendidikan bangsa Indonesia, baik dari sektor sarana pendidikan ataupun dari sektor tenaga pendidiknya.

Dalam rangka meningkatkan pendidikan di Negara ini, pemerintah mengeluarkan UU No. 2 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional. Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah mengeluarkan PP No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas ataupun mutu guru yang ada pada saat sekarang ini. Karena pada dasarnya kualitas pendidikan juga terpengaruh oleh komponen yang satu ini. Michael G. Fullan mengemukakan bahwa “educational change depends on what teacher do think…” , atau dalam kata lain kualitas pendidikan tergantung pada kompetensi dari seorang guru.

Menurut Udin Samsudin Sa’ud, Ph.D: “Guru merupakan the key person dan the front liner pelaksanaan pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran bermutu yang dilakukan guru secara periodik merupakan basis peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenjang persekolahan”.
Namun jika kita mengemati secara seksama mengenai realita guru yang ada, ternyata kualitas dan kemampuan seorang guru masihlah sangat beragam. Guru yang ada pada saat ini masih belum mampu menunjukan kemampuan ataupun kinerja (work performance) yang baik. Hal ini dikarenakan guru belum memiliki kompetensi yang memadai.

Seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa di tahun 2005 pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang guru dan dosen. Dalam UU ini seorang pendidik haruslah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik, yaitu sekurang-kurangnya seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-4 ataupun S-1, sedangkan untuk dosen minimal harus memiliki kualifikasi pendidikan S-2.

Kalau kita melihat kembali fenomena yang terjadi sebelum undang-undang ini lahir, bahwa siapapun dia, apapun latar pendidikannya, bisa dengan mudah menjadi pendidik di berbagai jenjang pendidikan. Sehingga akibatnya adalah, banyak sekali guru yang belum memahami tugas dan fungsinya sebagai seorang pendidik dengan baik.

Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Surya Dharma, MPA, Ph.D, ternyata saat ini kualifikasi tenaga pendidik yang dimiliki oleh bangsa ini masih tergolong rendah. Hal ini terbukti dari 1.528.472 orang guru PNS, yang memiliki kualifikisasi pendidikan S-1 hanya 34% saja. Sedangkan dari guru non PNS yang berjumlah 1.254.849 orang, yang memiliki kualifikasi S-1 baru mencapai 43%.
Untuk itulah penerintah terus berupaya meningkatkan kualifikasi guru agar menjadi seorang guru yang professional dan sejahtera, dianatara upaya yang dilakukan pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Dasuki pada makalahnya dalam acara seminar internasional di Islamic Centre Jakarta, adalah :

1) Peningkatan kualifikasi.
Berdasarkan data tersebut di atas, guru yang belum memiliki kualifikasi S-1 masih sangatlah besar. Untuk itulah pemerintah terus berupaya meningkatkannya dengan memberikan bantuan beasiswa bagi guru SD dan SMP sebesar Rp. 2 jt/tahun untuk menyelesaikan program S-1 nya.

2) Sertifikasi guru.
Dalam rangka menjadikan seorang guru yang professional, pemerintah melakukan proses sertifikasi guru dalam jabatan dengan system portofolio. Adapun bagi mereka yang tidak lulus dalam portofolio diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat.

3) Peningkatan kompetensi.
Untuk meningkatkan kompetensi guru ini yang dilakukan adalah meningkatkan kulifikasi paedagogik, professional, sosial, dan kompetensi kepribadian.

4) Peningkatan karir.
Saat ini banyak guru-guru khusnya mereka yang PNS, tidak dapat naik golongan. hal ini dikarenakan mereka belum mampu melakukan penulisan karya tulis ilmiah. Padahal ini adalah salah satu persyaratan jika mereka ingin masuk menjadi golongan IV/b. Untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah melalui Depdiknas telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 2 jt/orang.

5) Penghargaan dan perlindungan.
Dalam rangka meningkatkan profesi guru, maka pemerintah memberikan penghargaan guru berprestasi, guru berdedikasi, serta melakukan pengiriman guru-guru yang berprestasi tersebut kebeberapa Negara. Selain dari itu pemerintah juga memeberikan perlindungan hukum dan profesi kepada para guru.

6) Perencanaan kebutuhan guru.
Saat ini pemerintah tengah merencanakan kebutuhan guru. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka seorang guru haruslah memiliki kualifikasi S-1 sedangkan untuk dosen haruslah S-2. Serta harus sudah memiliki sertifikat sebagai tenaga pendidik.

7) Tunjangan guru.
Guru terkadang sering mengeluhkan rendahnya honor yang mererka terima, sehingga membuat kinerja mereka menjadi terganggu. Melihat kenyataan tersebut, pemerintah berupaya terus meningkatkan penghasilan guru dengan memberikan tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi guru, baik guru-guru yang PNS maupun non-PNS.

8) Maslahat tambahan.
Dalam hal yang satu ini, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada guru di akhir masa baktinya, memberikan bantuan kepada putra-putri guru yang berprestasi, dan akan memberikan rumah dinas bagi guru.

Saat ini profesi guru mulai diminati, bahkan cenderung menjadi primadona. Kalau dulu profesi guru hanya merupakan pelarian bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan pada bidang yang lain. Namun demikian, saat ini bagi mereka yang ingin menjadi guru haruslah benar-benar yang memiliki kualifikasi akademik seperti yang diamanatkan UU No. 14 tahun 2005 dan di pertegas lagi dengan PP Nomor 78 Tahun 2008.

Begitulah perhatian pemerintah kepada guru saat ini, melalui APBN-pun pemerintah telah menganggarkan 20% untuk anggaran pendidikan. Namun demikian jika perhatian pemerintah yang begitu besar, tetapi tidak diimbangai dengan kinerja dan performence yang baik, maka semua itu akan menjadi sia-sia saja. Mudah-mudahan setelah semua itu terealisasi dengan baik, kualitas guru dan pendidikan di Negara ini dapat menjadi lebih baik. Sehingga tidak lagi tertinggal oleh beberapa Negara tetangga, yang sebelumnya belajar ke Indonesia.

Selasa, 09 Maret 2010

Pendidikan Instant

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan UU Guru & Dosen, dimana dalam UU tersebut seorang guru haruslah memiliki sertifikasi pendidikan S-1 ataupun D-4. Undang-undang ini memanglah sangat dibutuhkan bagi dunia pendidikan kita saat ini, dimana hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas seorang guru.

Kita sadar, bahwa selama ini banyak sekali guru-guru yang mengajar si sekolah ternyata mereka belumlah memeiliki ijazah S-1, diantara mereka masih ada yang hanya lulusan sekolah tingkat menengah, bahkan yang lebih memprihatinkan lagi masih ada guru yang berpendidikan hanya lulusan Sekolah Dasar.

Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah telah berupaya untuk menata tenaga pendidik yang ada di negara ini, sehingga diharapkan dengan adanya undang-undang itu tenaga pendidik dapat menjadi lebih profesional, dengan demikian yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dinegara ini.

Disisi yang lain dengan adanya tuntutan tersebut, guru-guru yang selama ini masih belum memiliki kualifikasi S-1 kini menjadi terdorong untuk melanjutkan pendidikan mereka kejenjang sarjana. Karena jika tidak mereka lakukan, maka lambat laun mereka akan tersisih.

Namun demikian, ternyata fenomena guru harus berpendidikan S-1 kini justru melahirkan problematika baru, yaitu "Pendidikan Istant". Bagaimana tidak, guru yang selama ini telah mengajar puluhan tahun, telah memiliki pengalaman mengajar begitu lama, mereka akan tersisih oleh mereka-mereka yang baru, akan tetapi memiliki kualifikasi S-1.

Akibat dari UU itu, banyak sekali guru-guru yang pada akhirnya mencari lembaga pendidikan tinggi yang menawarkan ataupun memberikan kemudahan-kemudahan kepada mereka dalam menempuh pendidikan tinggi tersebut. Para guru tidak mau dipusingkan dengan rutinitas perkuliahan reguler, yang pada akhirnya menuntut mereka untuk melakukan banayak hal dalam proses perkuliahan tersebut.

Selain dari itu, ternyata masih ada saja perguruan tinggi yang memberikan fasilitas beitu mudah kepada guru-guru, sehingga mereka hanya melakukan proses perkuliahan satu atau dua hari saja. Bahkan bukan hanya sampai disitu saja, pada proses perkulian ternyata pertemuan di ruang kuliah tidaklah begitu penting, yang terpenting pada akhirnya adalah administrasi saja. Akibat adanya kemudahan yang terlalu mudah itu, pada akhirnya banyak guru-guru yang berbondong-bondong mengikuti perkuliahan semacam itu.

Coba kita bayangkan, ada sebuah perguruan tinggi di "Jakarta" (misalnya), dimana dikampus ini jumlah mahasiswanya tidak lebih dari 200 orang mahasiswa, akan tetapi jika melakukan wisuda sarjana jumlah wisudawan mereka bisa mencapai lebih dari 1000 orang. Hal inilah yang terjadi selama ini, dan hal ini tidak lain dan tidak bukan karena adanya kelas-kelas jauh dari perguruan tinggi tersebut yang menawarkan kemudahan tadi.

Dengan kejadian semacam ini maka terciptalah hubungan "Simbiosis mutualisme" antara perguruan tinggi dengan guru-guru tersebut. Namun sangat disayangkan, karena yang terjadi adalah simbiosis mutualisme yang salah, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita saat ini.

Dengan adanya proses Pendidikan Instant itu, ada beberpa hal yang akan terjadi:
1. Akan lahir sarjana-sarjana yang tidak berkualitas,
2. Akan lahir lembaga-lembaga pendidikan yang hanya mementingkan kuantitas mahasiswa bukan lagi kualitas
3. yang paling serius adalah; akan lahir guru-guru yang tidak memeiliki moralitas.

Akhirnya, semoga hal yang semacam ini tidaklah terus terjadi sehingga pendidikan di negara ini akan melahirkan sarjana-sarjana yang benar-benar berkompeten dengan keilmuan mereka masing-masing. Bukanlah sarjana yang dihasilkan dari proses pendidikan yang instant tersebut.

Minggu, 07 Maret 2010

Guru Honorer

Guru adalah salah satu kunci bagi kemajuan bangsa ini, karena melalui guru akan lahir banyak generasi penerus yang sangat diharapkan oleh bangsa ini, melalui guru citra pendidikan ini juga dapat terangkat.

Guru sering diidentikkan sebagai seorang pejuang tanpa tanda jasa. Namun seolah setuju dengan angggapan itu, akhirnya guru benar-benar kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Bagaimana tidak, banyak sekali guru yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun, namun masih belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

Hal ini dapat dilihat, berapa banyak guru yang mengajar (terutama di Madrasah) selama puluhan tahun, tapi kondisinya masih sangat memprihatinkan. Mereka sangat mendambakan perhatian dari pihak-pihak yang berkompeten dalam hal itu, mereka ingin mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal ini dikarenakan mereka-mereka yang mengajar di Madrasah khususnya kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Selama ini mereka-mereka yang mengajar di sekolah milik pemerintah, walau baru beberapa tahun saja akhirnya mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan mereka yang mengajar di swasta (MI, MTs, atau MA) terasa sangat sulit sekali untuk menjadi PNS.

Apakah yang terjadi?, apakah guru-guru honorer yang berada dilingkungan madrasah tidak diakui sebagai bagian terpenting dari proses pencerdasan anak bangsa? ataukah madrasah masih dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas 2 di negara ini?

Mudah-mudahan itu semua tidaklah benar, akan tetapi guru-guru honorer masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah, agar kondisi mereka dapat menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan masih banyak guru-guru honor yang mendapatkan tunjangan dari sekolah hanya Rp. 150.000,- per bulan, sementara kebutuhan saat ini sudah jauh dari itu.

Untuk itulah, mohon adanya perhatian yang serius dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar lebih memperhatikan nasib guru-guru honorer tersebut.

Sabtu, 06 Maret 2010

Tunjangan Sertifikasi

Syukur alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah Swt, berkat perkenanNya berkas fortopolio saya dapat diterima dengan nilai yang cukup memuaskan. Namun kini datanglah masa penantian kapankah tunjangan sertifikasinya akan keluar. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, mereka-mereka yang telah lulus pemberkasan ternyata baru menerima tunjangannya setelah kurang lebih 1 tahun dinyatakan lulus berkas ataupun diklat.
Sebenarnya apakah yang terjadi?, mengapa hingga selama itu baru dapat direalisasikan?. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, ternyata selama dalam penantian itu mereka yang telah dinyatakan lulus terpaksa harus kehilangan tunjangan yang lainnya, yang selama ini telah diterima oleh rekan-rekan guru; seperti tunjangan fungsional.
Tunjangan fungsional yang biasa diterima oleh guru-guru, terpaksa harus dihapuskan dengan dalih karena sertifikasinya telah lulus. Akan tetapi tunjangan fungsional itu sendiri belum ada kepastian kapan akan bisa diterima oleh mereka. Ooooooh sungguh kasihan nasib kami.