Kamis, 11 Maret 2010

KOMPETENSI GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu tolok ukur bagi kehidupan suatu bangsa. Bangsa atau Negara ini dapat dikatan maju, berkembang, atau terkebelakang dapat dilihat dari sejauh mana rankyatnya ataupun masyarakatnya menguasai ilmu pengetahuan. Masyarakat dapat mengenyam pendidikan dengan baik, jika lembaga pendidikannya dapat terjangkau dengan mudah, murah, dan berkualitas.

Dewasa ini pendidikan di Negara ini masih dirasakan belum mampu berpihak kepada masyarakat secara keseluruhan, pendidikan masih dirasakan sangat mahal, sehingga sulit rasanya menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang maju khususnya dalam hal ilmu pengetahuan. Reformasi dalam bidang pendidikan merupakan salah satu jawaban atas tuntutan perkembangan zaman. Reformasi pendidikan ini adalah upaya untuk memenuhi tuntutan pengembangan manusia Indonesia menjadi manusia yang lebih siap menghadapi perubahan tersebut.

Untuk itulah, dewasa ini pemerintah mulai memperhatikan kualitas pendidikan di Negara ini, karena betapa ironisnya bangsa ini, karena pada tahun 1970-an Malaysia belajar dengan Indonesia. Namun kini justru mereka telah mampu melebihi kualitas pendidikan dari bangsa ini, dan pada saat ini justru masyarakat Indonesia berbondong-bondong menimba ilmu ke Negara tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah mulai menggeliat untuk berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Negara ini. Pemerintah mulai melakukan berbagai upaya demi meningkatkan kualitas pendidikan bangsa Indonesia, baik dari sektor sarana pendidikan ataupun dari sektor tenaga pendidiknya.

Dalam rangka meningkatkan pendidikan di Negara ini, pemerintah mengeluarkan UU No. 2 tahun 2003, tentang system pendidikan nasional. Selain itu dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah mengeluarkan PP No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas ataupun mutu guru yang ada pada saat sekarang ini. Karena pada dasarnya kualitas pendidikan juga terpengaruh oleh komponen yang satu ini. Michael G. Fullan mengemukakan bahwa “educational change depends on what teacher do think…” , atau dalam kata lain kualitas pendidikan tergantung pada kompetensi dari seorang guru.

Menurut Udin Samsudin Sa’ud, Ph.D: “Guru merupakan the key person dan the front liner pelaksanaan pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran bermutu yang dilakukan guru secara periodik merupakan basis peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenjang persekolahan”.
Namun jika kita mengemati secara seksama mengenai realita guru yang ada, ternyata kualitas dan kemampuan seorang guru masihlah sangat beragam. Guru yang ada pada saat ini masih belum mampu menunjukan kemampuan ataupun kinerja (work performance) yang baik. Hal ini dikarenakan guru belum memiliki kompetensi yang memadai.

Seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa di tahun 2005 pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang guru dan dosen. Dalam UU ini seorang pendidik haruslah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik, yaitu sekurang-kurangnya seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-4 ataupun S-1, sedangkan untuk dosen minimal harus memiliki kualifikasi pendidikan S-2.

Kalau kita melihat kembali fenomena yang terjadi sebelum undang-undang ini lahir, bahwa siapapun dia, apapun latar pendidikannya, bisa dengan mudah menjadi pendidik di berbagai jenjang pendidikan. Sehingga akibatnya adalah, banyak sekali guru yang belum memahami tugas dan fungsinya sebagai seorang pendidik dengan baik.

Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Surya Dharma, MPA, Ph.D, ternyata saat ini kualifikasi tenaga pendidik yang dimiliki oleh bangsa ini masih tergolong rendah. Hal ini terbukti dari 1.528.472 orang guru PNS, yang memiliki kualifikisasi pendidikan S-1 hanya 34% saja. Sedangkan dari guru non PNS yang berjumlah 1.254.849 orang, yang memiliki kualifikasi S-1 baru mencapai 43%.
Untuk itulah penerintah terus berupaya meningkatkan kualifikasi guru agar menjadi seorang guru yang professional dan sejahtera, dianatara upaya yang dilakukan pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Ahmad Dasuki pada makalahnya dalam acara seminar internasional di Islamic Centre Jakarta, adalah :

1) Peningkatan kualifikasi.
Berdasarkan data tersebut di atas, guru yang belum memiliki kualifikasi S-1 masih sangatlah besar. Untuk itulah pemerintah terus berupaya meningkatkannya dengan memberikan bantuan beasiswa bagi guru SD dan SMP sebesar Rp. 2 jt/tahun untuk menyelesaikan program S-1 nya.

2) Sertifikasi guru.
Dalam rangka menjadikan seorang guru yang professional, pemerintah melakukan proses sertifikasi guru dalam jabatan dengan system portofolio. Adapun bagi mereka yang tidak lulus dalam portofolio diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat.

3) Peningkatan kompetensi.
Untuk meningkatkan kompetensi guru ini yang dilakukan adalah meningkatkan kulifikasi paedagogik, professional, sosial, dan kompetensi kepribadian.

4) Peningkatan karir.
Saat ini banyak guru-guru khusnya mereka yang PNS, tidak dapat naik golongan. hal ini dikarenakan mereka belum mampu melakukan penulisan karya tulis ilmiah. Padahal ini adalah salah satu persyaratan jika mereka ingin masuk menjadi golongan IV/b. Untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah melalui Depdiknas telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 2 jt/orang.

5) Penghargaan dan perlindungan.
Dalam rangka meningkatkan profesi guru, maka pemerintah memberikan penghargaan guru berprestasi, guru berdedikasi, serta melakukan pengiriman guru-guru yang berprestasi tersebut kebeberapa Negara. Selain dari itu pemerintah juga memeberikan perlindungan hukum dan profesi kepada para guru.

6) Perencanaan kebutuhan guru.
Saat ini pemerintah tengah merencanakan kebutuhan guru. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka seorang guru haruslah memiliki kualifikasi S-1 sedangkan untuk dosen haruslah S-2. Serta harus sudah memiliki sertifikat sebagai tenaga pendidik.

7) Tunjangan guru.
Guru terkadang sering mengeluhkan rendahnya honor yang mererka terima, sehingga membuat kinerja mereka menjadi terganggu. Melihat kenyataan tersebut, pemerintah berupaya terus meningkatkan penghasilan guru dengan memberikan tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi guru, baik guru-guru yang PNS maupun non-PNS.

8) Maslahat tambahan.
Dalam hal yang satu ini, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada guru di akhir masa baktinya, memberikan bantuan kepada putra-putri guru yang berprestasi, dan akan memberikan rumah dinas bagi guru.

Saat ini profesi guru mulai diminati, bahkan cenderung menjadi primadona. Kalau dulu profesi guru hanya merupakan pelarian bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan pada bidang yang lain. Namun demikian, saat ini bagi mereka yang ingin menjadi guru haruslah benar-benar yang memiliki kualifikasi akademik seperti yang diamanatkan UU No. 14 tahun 2005 dan di pertegas lagi dengan PP Nomor 78 Tahun 2008.

Begitulah perhatian pemerintah kepada guru saat ini, melalui APBN-pun pemerintah telah menganggarkan 20% untuk anggaran pendidikan. Namun demikian jika perhatian pemerintah yang begitu besar, tetapi tidak diimbangai dengan kinerja dan performence yang baik, maka semua itu akan menjadi sia-sia saja. Mudah-mudahan setelah semua itu terealisasi dengan baik, kualitas guru dan pendidikan di Negara ini dapat menjadi lebih baik. Sehingga tidak lagi tertinggal oleh beberapa Negara tetangga, yang sebelumnya belajar ke Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar